Kamis, 18 Agustus 2016

Verifikasi Persyaratan Pendirian Madrasah

Kasi Pendidikan Islam, Huzaini bersama Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kutai Timur, Armiansyah serta tim pelaksana pada Kamis (18/08) melakukan peninjauan langsung terhadap kelayakan pendirian Madrasah Ibtidaiyah Hifdzul Qur’an Sangatta.

Di bawah yayasan Pesantren Ilmu Al Qur’an, pendirian madrasah ini telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang telah ditetapkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sebagaimana surat permohonan yang telah masuk di Kantor Kemenag beberapa bulan yang lalu.

Lebih jelas Huzaini menerangkan “verifikasi lapangan ini untuk melihat sejauhmana pemenuhan persyaratan administratif, teknis dan kelayakan yang diajukan apakah telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan verifikasi ini sendiri dilaksanakan selama 2 hari”.

“MI Hifdzul Qur’an sendiri beralamatkan di jalan Yos Sudarso 3 gang Family 4 Kec. Sangatta Utara dengan ketua pengurusnya Muhammad Syukri dan dibantu oleh Sekretaris, H. Aramsyah sebelumnya sudah mendapatkan pengesahan dari Akte Notaris setempat dengan No. AHU-0029750.AH.01.04.Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016”.


“Selanjutnya, berita acara dan rekomendasi ini akan disampaikan pada Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kaltim di Samarinda untuk kemudian dirapatkan untuk pemberian izin dan kemudian Surat Keputusan Izin Operasional nantinya akan dikeluarkan”. Jelasnya. (fds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

H. MASRANI INGIN FKUB TINGKATKAN KEBERSAMAAN

Pulang Pisau (Inmas) Menjelang akhir tahun menyambut   Perayaan Natal dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah d...