Verifikasi
Persyaratan Pendirian Madrasah
Kasi Pendidikan Islam, Huzaini
bersama Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kutai Timur, Armiansyah
serta tim pelaksana pada Kamis (18/08) melakukan peninjauan langsung terhadap
kelayakan pendirian Madrasah Ibtidaiyah Hifdzul Qur’an Sangatta.
Di bawah yayasan Pesantren Ilmu Al Qur’an, pendirian
madrasah ini telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan
yang telah ditetapkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sebagaimana
surat permohonan yang telah masuk di Kantor Kemenag beberapa bulan yang lalu.
Lebih jelas Huzaini menerangkan “verifikasi
lapangan ini untuk melihat sejauhmana pemenuhan persyaratan administratif,
teknis dan kelayakan yang diajukan apakah telah sesuai dengan kondisi di
lapangan dan verifikasi ini sendiri dilaksanakan selama 2 hari”.
“MI Hifdzul Qur’an sendiri beralamatkan di jalan
Yos Sudarso 3 gang Family 4 Kec. Sangatta Utara dengan ketua pengurusnya
Muhammad Syukri dan dibantu oleh Sekretaris, H. Aramsyah sebelumnya sudah
mendapatkan pengesahan dari Akte Notaris setempat dengan No.
AHU-0029750.AH.01.04.Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016”.
“Selanjutnya, berita acara dan rekomendasi ini akan
disampaikan pada Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kaltim di Samarinda untuk
kemudian dirapatkan untuk pemberian izin dan kemudian Surat Keputusan Izin
Operasional nantinya akan dikeluarkan”. Jelasnya. (fds)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar