Jumat, 26 Agustus 2016

Habar Kemenag Pulpis



Jumat, 26 Agustus 2016, 17:39
H. Abd. Khalik Undang Kamad Bahas Nasib Guru
Kakankemenag Pulang Pisau H. Abd. Khalik (paling kiri) bertemu sejumlah kepala madrasah untuk membahas nasib guru terkait uang makan.
Pulang Pisau (Inmas) Kantor Kementerian Agama kabupaten Pulang Pisau telah menerima salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, setiap instansi pemerintahan dilarang membayar uang makan kepada ASN yang diperbantukan di luar instansi non pemerintah.
Untuk membahas nasib guru terkait implementasi regulasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pulang Pisau H. Abd. Khalik memanggil beberapa kepala madrasah (Kamad), Jum'at (26/8). Dikatakan H. Abd. Khalik, dirinya masih belum bisa memahami sepenuhnya penerapan peraturan tersebut, khususnya bagi guru yang mengajar pada madrasah swasta.
"Namun sebagai langkah aman, kami akan menghentikan pembayaran uang makan bagi guru PNS yang mengajar di madrasah swasta," jelas H. Abd. Khalik.
Agar para guru tidak dirugikan, Kantor Kementerian Agama kabupaten Pulang Pisau bakal mengambil dua langkah. Pertama, akan dilakukan penataan ulang guru PNS yang mengajar di madrasah swasta. Mereka akan dipindahkan ke madrasah negeri agar bisa tetap mendapatkan uang makan.
Disadari H. Abd. Khalik, langkah pertama ini akan berisiko mengurangi jumlah guru di madrasah swasta. Hal itu karena selama ini madrasah swasta masih mengandalkan guru PNS yang ditempatkan di madrasah swasta tersebut.
"Bisa jadi akan ada kendala lagi terkait pembelajaran di madrasah swasta apabila jumlah gurunya berkurang akibat penerapan langkah pertama ini," ujarnya.
Langkah kedua, lanjut H. Abd. Khalik, Kankemenag Pulang Pisau akan menanyakan kepada setiap guru PNS yang ditugaskan di madrasah swasta apakah bersedia tidak mendapatkan uang makan apabila tetap ditempatkan di madrasah swasta. Apabila guru yang bersangkutan bersedia mengajar tanpa mendapatkan hak uang makan, maka Kankemenag Pulang Pisau tidak akan melakukan pemindahan.
"Kedua langkah kami ini memiliki konsekuensi masing-masing. Kami berharap pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan pengecualian bagi madrasah swasta yang berada di daerah," ucap H. Abd. Khalik. (Mardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

H. MASRANI INGIN FKUB TINGKATKAN KEBERSAMAAN

Pulang Pisau (Inmas) Menjelang akhir tahun menyambut   Perayaan Natal dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah d...