Guru
PAK Harus Menjadi Teladan
Nilai pendidikan pada
hakikatnya merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan dan melahirkan sumber
daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan ditopang oleh iman dan
ketaqwaan.
Dalam mendukung upaya sebagaimana dimaksud, para
guru harus memiliki jiwa keteladanan bagi anak didik mereka. Konsep 5 budaya
kerja Kementerian Agama RI merupakan dasar dalam melaksanakan tugas mulia itu.
H. Abdul Majid sebagai Plh. Kepala Kemenag Kab.
Kutai Timur dalam arahannya ketika membuka kegiatan Peningkatan Kinerja Guru
Agama Kristen di Hotel Kutai Permai, Jum’at (12/08) lalu, mengatakan, “nilai-nilai
budaya kerja Kemenag merupakan suatu landasan pacu seorang aparatur negara, baik
yang bertugas di kantor maupun yang bertugas sebagai seorang guru”.
“Saat ini di berbagai media telah kita ketahui
bagaimana perkembangan dunia pendidikan secara umum. Ada beberapa oknum guru
yang ketika menjalankan tugas mereka harus menjadi korban bagi anak didik
mereka. Padahal tujuan dilaksanakan pendidikan terhadap anak didik adalah
terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip
profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam
memperoleh pendidikan yang bermutu (PP 74/2008)”.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi
kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya (Pasal 39 : 1).
Nilai 5 budaya kerja ini, diharapkan dapat tertanam
pada guru-guru ketika bertugas, baik yang bertugas di madrasah maupun di
sekolah-sekolah umum, baik guru yang mengajar pelajaran agama maupun non agama.
Semua harus berupaya melaksanakan 5 nilai budaya kerja ini dan jadikan sebagai
komitmen kita sebagai guru dan sebagai aparatur negara yang melahirkan SDM yang
lebih berkualitas bagi daerah, bagi Kutai Timur. (fds)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar