Jumat, 12 Agustus 2016

PMA No.29/2016 Pedoman Untuk Tukin Pegawai ASN Kemenag

Kutai Timur (Inmas). Terbitnya Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan  Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama maka PMA No. 49 tahun 2014 Jo. PMA No. 48. Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang jam kerja pegawai aparatur PNS tetap dinyatakan sepanjang tidak ada bertentangan dengan peraturan dari menteri.

Lebih lanjut, Abdul Kholiq, Ka. Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim ketika berada di Kab. Kutai Timur pada Kamis (11/08) lalu, menerangkan tunjangan kinerja ini diberikan kepada pegawai setiap bulannya, namun berdasarkan dari hasil kehadiran kerja, yakni 37,5 jam per minggunya dan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatannya sendiri”.

“Lalu apa itu kelas jabatan. Kelas jabatan sendiri adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan tersebut”.

“Sedangkan tunjangan kinerja sendiri tidak akan diberikan apabila pegawai yang  tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara, pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri  dengan diberikan uang tunggu  dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai  yang diperbantukan pada instansi lain, pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan  negara, dan pegawai  pada badan layanan  umum yang  telah mendapatkan  remunerasi”.

Adapun pembayaran untuk penambahan tunjangan kinerja akan diberikan sebesar 50% dari selisih  dari  jenjang tukin di atasnya  apabila capaian kinerjanya sangat baik. Akan tetapi, pengurangan tunjangan akan terjadi jika pegawai tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan atau pulang kerja atau tidak mengisi daftar hadir, dijatuhi hukuman disiplin dan atau nilai capaian kinerja tahunannnya dibawah nilai baik.


Pengurangan ini dinyatakan dalam 0% dan dihitung secara kumulatif dalam 1 bulan paling banyak sebesar 100%. Secara garis besarnya, pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 hari dan pegawai yang tidak berada di tempat tugas (antara waktu masuk kcrja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2 %. (fds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

H. MASRANI INGIN FKUB TINGKATKAN KEBERSAMAAN

Pulang Pisau (Inmas) Menjelang akhir tahun menyambut   Perayaan Natal dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah d...