PMA
No.29/2016 Pedoman Untuk Tukin Pegawai ASN Kemenag
Kutai Timur (Inmas). Terbitnya Peraturan Menteri
Agama No. 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai
Pada Kementerian Agama maka PMA No. 49 tahun 2014 Jo. PMA No. 48. Tahun 2015
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang jam kerja
pegawai aparatur PNS tetap dinyatakan sepanjang tidak ada bertentangan dengan peraturan
dari menteri.
Lebih lanjut, Abdul Kholiq, Ka. Sub Bagian Ortala
dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim ketika berada di Kab.
Kutai Timur pada Kamis (11/08) lalu, menerangkan tunjangan kinerja ini
diberikan kepada pegawai setiap bulannya, namun berdasarkan dari hasil
kehadiran kerja, yakni 37,5 jam per minggunya dan capaian kinerja sesuai dengan
kelas jabatannya sendiri”.
“Lalu apa itu kelas jabatan. Kelas jabatan sendiri
adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil
evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran
tunjangan tersebut”.
“Sedangkan tunjangan kinerja sendiri tidak akan
diberikan apabila pegawai yang tidak
mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara, pegawai yang
diberhentikan dari jabatan negeri dengan
diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai, pegawai
yang diperbantukan pada instansi lain, pegawai yang diberikan cuti
diluar tanggungan negara, dan pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi”.
Adapun pembayaran untuk penambahan tunjangan
kinerja akan diberikan sebesar 50% dari selisih
dari jenjang tukin di
atasnya apabila capaian kinerjanya
sangat baik. Akan tetapi, pengurangan tunjangan akan terjadi jika pegawai tidak
masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas, terlambat masuk kerja, pulang
sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan
atau pulang kerja atau tidak mengisi daftar hadir, dijatuhi hukuman disiplin dan
atau nilai capaian kinerja tahunannnya dibawah nilai baik.
Pengurangan ini dinyatakan dalam 0% dan dihitung
secara kumulatif dalam 1 bulan paling banyak sebesar 100%. Secara garis
besarnya, pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, dikenakan
pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 hari dan pegawai yang
tidak berada di tempat tugas (antara waktu masuk kcrja dan waktu pulang kerja)
tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan
Tunjangan Kinerja sebesar 2 %. (fds)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar