Lembaga
Islam Yang Baik, Lembaga Yang Terdaftar di Kemenag
Kutai Timur (Inmas). Setiap lembaga baik yang bertujuan
untuk mencari keuntungan financial, yayasan, organisasi kemasyarakatan maupun
organisasi keagamaan harus mempunyai visi dan misi sebagai landasan mencapai
hasil akhir yang optimal.
Kepala Kementerian Agama Kab.
Kutai Timur, H. Fahmi Rasyad pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Agama Islam
Tahun 2016 di Hotel Kutai Permai, Kamis (04/08) memaparkan bahwa “kelembagaan yang
efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya harus dikelola secara profesional.
Pengelolaan manajemen yang profesional akan membentuk budaya kerja
yang profesional pula, sebaliknya pengelolaan yang seadanya akan
menghasilkan budaya yang seadanya dan efektifitas dari pencapaian tujuan yang
kurang baik”.
“Oleh karena itu, dalam
pengelolaan lembaga Islam yang baik, ada 4 unsur yang harus tertata dalam
pelaksanaannya, yakni unsur perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan
pengawasan. Ke empat unsur ini tentu saling berkaitan guna mencapai hasil yang
optimal”.
“Selain harus menjalankan 4
unsur tersebut, lembaga Islam yang baik pula harus terdaftar di Kantor Kemenag,
yang terdata pada aplikasi SIMPENAIS atau Sistem Informasi Manajemen Penerangan
Agama Islam secara online dan dapat diketahui oleh masyarakat luas”.
“Namun, sebelum itu sebuah lembaga Islam harus
memiliki Kesekretariatan yang jelas, berbadan hukum, profil lembaga, memiliki struktur
dan kepengurusan yang jelas, rekening Bank atas nama lembaga dan memiliki NPWP,
sarana dan prasarana serta lembaga yang aman”. Terangnya. (fds)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar