Kedisiplinan
Cerminan Aparatur Negara Yang Baik
Kutai Timur (Inmas). Sikap disiplin tentu bertujuan
untuk mewujudkan perilaku yang pada hasilnya menjadi nilai positif bagi
individu maupun kelompok. Kedisiplinan pun tak harus dilakukan oleh perorangan
atau dalam bentuk berorganisasi. Di dalam instansi pemerintahan, nilai-nilai
kedisiplinan bagi pegawai aparatur negara harus melekat dan dilaksanakan dengan
maksud untuk mengoptimalkan pelayanan yang optimal dan menciptakan suasana
kerja yang kondusif.
Terkait hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab.
Kutai Timur lewat bidang kepegawaian Sub Bagian Tata Usaha mengadakan
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil
pada Kamis (11/08) dan dihadiri 20 orang
peserta.
Kepala Kemenag, H. Fahmi Rasyad ketika menyampaikan
arahannya mengatakan “seluruh pegawai aparatur negara yang saat ini bekerja di
lingkungan Kemenag Kutai Timur setidaknya harus melaksanakan salah satu dari 5
nilai budaya kerja yang menjadi semboyan lembaga kita, apalagi dapat
menjalankan kelima nilai budaya tersebut, tentu citra positif di masyarakat
terhadap pelayanan akan terjalin baik dan kinerja pegawai akan terus
meningkat”.
“Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 salah
satunya, menerangkan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
prioritas utama dalam beraktivitas dan bekerja, baik yang berada di ibukota
kabupaten maupun yang berada di kecamatan. Peraturan tersebut berlaku untuk
semua aparatur negara dan harus dilaksanakan, baik kewajiban dan larangannya
yang tercantum dalam butir-butir pasal yang sudah ditetapkan”.
“Namun, jika pada kesehariannya melakukan tindakan
yang dilarang, maka atas nama instansi tentu akan memberikan hukuman kepada
yang bersangkutan karena sudah melakukan tindakan yang dilarang. Hukuman itu
sendiri bersifat hukuman disiplin dengan kategori Ringan, Sedang dan Berat.
Untuk hukuman disiplin ringan, pegawai yang bersangkutan akan menerima teguran
lisan kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk hukuman disiplin sedang, akan menerima penundaan kenaikan gaji berkala
kemudian penundaan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah, yang
semuanya selama 1 tahun. Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, akan menerima
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan dan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri serta pemberhentian tidak
hormat sebagai PNS”. (fds)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar