Jumat, 12 Agustus 2016

Kedisiplinan Cerminan Aparatur Negara Yang Baik

Kutai Timur (Inmas). Sikap disiplin tentu bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang pada hasilnya menjadi nilai positif bagi individu maupun kelompok. Kedisiplinan pun tak harus dilakukan oleh perorangan atau dalam bentuk berorganisasi. Di dalam instansi pemerintahan, nilai-nilai kedisiplinan bagi pegawai aparatur negara harus melekat dan dilaksanakan dengan maksud untuk mengoptimalkan pelayanan yang optimal dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.

Terkait hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab. Kutai Timur lewat bidang kepegawaian Sub Bagian Tata Usaha mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kamis (11/08) dan dihadiri  20 orang peserta.

Kepala Kemenag, H. Fahmi Rasyad ketika menyampaikan arahannya mengatakan “seluruh pegawai aparatur negara yang saat ini bekerja di lingkungan Kemenag Kutai Timur setidaknya harus melaksanakan salah satu dari 5 nilai budaya kerja yang menjadi semboyan lembaga kita, apalagi dapat menjalankan kelima nilai budaya tersebut, tentu citra positif di masyarakat terhadap pelayanan akan terjalin baik dan kinerja pegawai akan terus meningkat”.

“Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 salah satunya, menerangkan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjadi prioritas utama dalam beraktivitas dan bekerja, baik yang berada di ibukota kabupaten maupun yang berada di kecamatan. Peraturan tersebut berlaku untuk semua aparatur negara dan harus dilaksanakan, baik kewajiban dan larangannya yang tercantum dalam butir-butir pasal yang sudah ditetapkan”.


“Namun, jika pada kesehariannya melakukan tindakan yang dilarang, maka atas nama instansi tentu akan memberikan hukuman kepada yang bersangkutan karena sudah melakukan tindakan yang dilarang. Hukuman itu sendiri bersifat hukuman disiplin dengan kategori Ringan, Sedang dan Berat. Untuk hukuman disiplin ringan, pegawai yang bersangkutan akan menerima teguran lisan kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang, akan menerima penundaan kenaikan gaji berkala kemudian penundaan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah, yang semuanya selama 1 tahun. Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, akan menerima penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri serta pemberhentian tidak hormat sebagai PNS”. (fds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

H. MASRANI INGIN FKUB TINGKATKAN KEBERSAMAAN

Pulang Pisau (Inmas) Menjelang akhir tahun menyambut   Perayaan Natal dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah d...