Selasa, 17 Desember 2019

TINGKATKAN PELAYANAN H. SUYANTO UNDANG TRIPIKA





Pulang Pisau (Inmas) Dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat terhadap perubahan Undang-undang perkawinan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kahayan Kuala H, Suyanto laksanakan sosialisasi Perubahan Undang-undang No.1 Tahhun 1974 kepada masyarakat, dan unsur tripika yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kahayan Kuala, (selasa, 17/12/2019).
Kegiatan tersebut dilakukan mengingat bahwa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala sangat sering terjadi perkawinan diusia dini dan  belum cukup umur, yang bias mengakibatkan berbagai  masalah perkawinan dan rumah tangga.
H. Suyanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang adanya perubahan aturan, bahwa perkawinan hanya di Izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun, untuk itu semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menyebar dan diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat.
“saya berharap agar kerjasama terjalin dengan baik diantara KUA dengan yang lain untuk saling membantu demi tercapainya tujuan Pelayanan prima kepada masyarakat”, pungkas H. Suyanto.(mrd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

H. MASRANI INGIN FKUB TINGKATKAN KEBERSAMAAN

Pulang Pisau (Inmas) Menjelang akhir tahun menyambut   Perayaan Natal dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah d...