Pulang Pisau (Inmas) Dalam rangka memperluas pemahaman
masyarakat terhadap perubahan Undang-undang perkawinan, Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kahayan Kuala H, Suyanto laksanakan sosialisasi Perubahan Undang-undang
No.1 Tahhun 1974 kepada masyarakat, dan unsur tripika yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama
Kahayan Kuala, (selasa, 17/12/2019).
Kegiatan tersebut dilakukan mengingat bahwa di
wilayah Kecamatan Kahayan Kuala sangat sering terjadi perkawinan diusia dini dan
belum cukup umur, yang bias
mengakibatkan berbagai masalah
perkawinan dan rumah tangga.
H. Suyanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut
bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang adanya perubahan aturan, bahwa perkawinan
hanya di Izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun, untuk itu semoga dengan adanya
kegiatan ini dapat menyebar
dan diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat.
“saya berharap agar kerjasama terjalin dengan
baik diantara KUA dengan yang lain untuk saling membantu demi tercapainya
tujuan Pelayanan prima kepada masyarakat”, pungkas H. Suyanto.(mrd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar