PENDAHULUAN
Radikalisme
merupakan sebuah gerakan yang lebih
mengedepankan sikap radikal atau kekerasan. Sikap radikal dalam bentuknya lebih
menekankan kekerasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan yang demikian akan berpengaruh
terhadap kehidupan masyarakat. Masyarakat sejatinya menghendaki kehidupan
yang aman, damai, sejahtera. Namun realitas obyektif, tidak sedikit kita mendengar
adanya unsur-unsur sikap yang mengarahkan pada pola sikap yang keras dan radikal.
Dari hal inilah radikalisme muncul dengan berbagai bentuk dan variannya. Sebagai bentuk radikalisme dalam bidang
keagamaan, radikalisme tertanam pada jiwa-jiwa orang yang ingin memberontak.
Model sikap radikal hanya memiliki
tujuan untuk hal-hal yang sifatnya cepat, sesaat, instan dan lebih mengutamakan
segi demonstrasi yang tidak terukur.
Radikalisme
akan membongkar sikap kemapanan (status quo) namun bersifat pseudo (semu).
Radikal dalam berbagai variannya lebih
berorientasi pada ke tidakterimaan terhadap kehidupan yang stagnant. Sikap yang demikian hanya akan
terakomodir pada diri gerakan yang tertutup. Sikap tertutup ini (ekslusifitas) akan mendorong
suatu tindakan yang bisa memberontak
dan berevolusi terhaddap tindakan yang
bertentangan dengan pola sikap (attitude)
keadilan, keberadaban dan keamanan.
Krisis
multi dimensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mendorong
ketidakmampuannya menyeimbangi kehidupan dengan baik. Hal ini akan berakibat
pada merosotnya pola tingkah laku yang berjiwa
mau memberontak dan berjuang
untuk sekelompok tertentu yang
memperjuangkan untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
Dalam
kehidupan keagamaan, radikalisme akan menutup pintu keberagamaan yang santun,
beradab dan berkeadilan. Para pelaku tindakan radikalisme lebih berupaya pada
pemikiran (paradigma) berpikir dan bertindak menentang pemerintahan atau tata
kelola kenegaraan yang syah. Sikap
ini bagi pelaku radikalisme lebih
memfokuskan pada orientasi pembentukan opini publik yang menyesatkan . Hasil upaya pengembangan opini radikalisme
yang telah terbangun dengan sendirinya akan menjamah pada masyarakat dunia yang
mengglobal dan bersifat universal.
Kondisi
yang demikianlah yang menjadikan radikalisme tumbuh subur di kehidupan
kemasyarakatan yang terstruktur dan
terkendali oleh pikiran “radikal”.
Prinsip gerakan utama radikalisme berupaya untuk memisahkan urusan
kenegaraan dan pemerintahan yang syah dalam memberikan ruang yang kuat
mendirikan negara di dalam negara. Kehidupan keagamaan sudah tidak berarti lagi
bila radikalisme keagamaan turut mewarnai kehidupan masyarakat dalam segala
lini kehidupan. Ajaran agama dianggap tak memiliki arti lagi bagi ajaran radikalisme
keagamaan. Ajaran agama dianggap tak mampu lagi dijadikan pedoman dalam hidup.
Dengan kondisi inilah radikalisme muncul tanpa diundang di masyarakat.
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
Dalam
perspektif politik kekinian, radikalisme lebih bermakna pada muara
disintegrasi, sekularisme, munculnya aliran sempalan,, aliran yang tidak jelas
lagi asal-usulnya, tujuannya maupun orientasi dan target arah gerakannya.
Radikalisme akan membuat tatanan kehidupan masyarakat semakin dididik untuk
bersikap keras tanpa landasan yang jelas. Perilaku radikalisme lebih mementingkan
orientasi keberpihakan pada tujuan separatisme. Upaya memisahkan paradigma
berpikir dan bersikap untuk memisahkan diri dari kehidupan kenegaraan yang
semestinya. Setidaknya ada empat permasalahan penting yang menggurita dalam
radikalisme. Pertama, dalam bidang ekonomi. Dalam perspektif ekonomi, radikalisme
lebih mendekatkan pada upaya penguasaan ekonomi yang tidak berpihak pada
masyarakat yang memerlukan pemenuhan ekonomi yang berimbang.
Konsep ketidakadilan dalam sikap radikalisme dalam
bidang ekonomi sangat nyata ada. Hal ini
karena sikap radikal tertanam pada upaya pemerasan dan penguasaan ekonomi pada
segelintir orang atau sekelompok orang tertentu. Selanjutnya bahwa prinsip radikalisem dalam
penguasaan ekonomi akan menghancurkan nilai-nilai dan tatanan ekonomi yang
kebablasan. Nilai-nilai dan falsafah radikalisme yang kebablasan inilah yang
akan menciptakan budaya kekuasaan ekonomi yang terpusat pada kesenjangan sosial
masyarakat. Dari hal itu muncullah radikalisme yang mengatasnamakan agama.
Kedua
dalam perspektif politik, radikalisme akan bekerja keras dalam mewujudkan
tatanan nilai kehidupan masyarakat yang terpusat pada kemauannya pelaku
radikalis. ISIS, sebagai salah satu contoh merupakan bentuk radikalisme agama
yang sangat perlu diwaspadai dan dicari solusinya. ISIS telah merenggut harkat
dan martabat keagamaan Islam yang terkoyak dan tercerai berai sehingga
terkungkung dalam sikap keagamaan yang kaku dan keras. Dalam segi politik pula,
radiklaisme akan mengarahkan pada sikap tertutupnya pola pikir dan tindakan
yang semu (pesudo). Sikap radikalisme lebih menekankan pada terwujudnya sikap
mental masyarakat yang jauh dari nili-nilai dan falsafah kenegaraan yang syah
(idiologis). Dalam permasalahan ini pula idiologi kenegaraaan akan dijajah oleh
radikalisme yang sebenarnya memiliki semangat sesaat untuk mewujudkan tujuan
di balik tindakan radikalismenya itu.
Ketiga,
dalam perspektif sosial, radikalisme lebih dimunculkan karena adanya kondisi
konflik yang sering terjadi, namun jika sekelompok orang berkumpul menjadi satu
atau sengaja di perkumpulan tersebut maka akan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan
tertentu termasuk perkumpulan maupun aliran radikalisme. Kehidupan
kemasyarakatn yang lemah dan tidak berdaya akan mudah di peralat oleh gerakan
radikalis. Mereka menanamkan pahamnya dengan propaganda dan gerakan massif tak
terkontrol dan tak jelas idiologi dan ajaran-ajarannya. Dengan kondisi seperti
ini pula masyarakat yang lemah dalam bidang pengelolaan kehidupannya yang tidak
tertata dengan baik akan disusupi oleh gerakan radikalisme. Masyarakat akan
menjadi korban kebiadaban dan ketidakadilan gerakan radikalisme.
Keempat,
dari segi psikologis. Faktor ini sangat
terkait dengan pengalaman hidup individual seseorang. Jika hal ini terus
berlangsung tanpa adanya pembinaan dan bimbingan yang tepat, maka kehidupan
kemasyarakatan akan semakin terkungkung kejiwaan dan sisi psikologisnya. Psikologi
yang terkungkung inilah yang semestinya tidak terjadi dengan sikap yang tidak jelas dan tidak tegas. Kelima adalah
faktor pendidikan. Pendidikan yang keliru dapat memunculkan gerakan radikalis
dan teroris sehingga kehidupan keagamaan semakin terkikis dan terkoyak. Gerakan
radilkal yang menyusup dalam bidang pendidikan pun akan menjelma menjadi gerakan
idiologi yang salah dan keliru. Sebab pendidikan yang kurang tepat sasaran dan
pendidikan yang tidak mengutamakan kurikulum yang berkeadaban dan berkeadilan
akan berakibat munculnya dajjal-dajjal kekinian. Dalam perspektif pendidikan ini pula
radikalisme lebih menggelorakan revolusi pendidikan yang tidak berwawasan
kemanusiaan global humanis dan prosedural.
Memperbincangkan
beberapa permasalahan di atas tentu sebagai warga negara yang beridiologi dan
berfalsafahkan Pancasila dan UUD 1945 perlu bertindak responsif dan reaktif.
Konsep dan pemikiran cerdas perlu dilakukan guna menangkal dan memberantas
radikalisme yang dapat mengancam kehidupan keselarasan masyarakat, bangsa dan
negara Indonesia. Sejatinya kekerasan dan radikalisme harus tetap menjadi
agenda besar kebangsaan dan kemasyarakatan untuk diberantas dan dibasmi. Upaya
yang perlu kita bangun adalah membangun dan meningkatkan kebersamaan dalam
menanamkan sikap mental untuk taat beragama. Taat beragama penting untuk
ditanamkan sebagai bentuk upaya menanamkan rasa cinta terhadap ajaran agama
yang santun. Pendidikan kecintaan terhadap ajaran agama harus tetap ditanamkan
kepada seluruh umat yang beragama.
Dengan
kondisi ini tentu akan berdampak pada terciptanya masyarakat yang taat
beragama, toleran dan santun menuju suasana damai dan sejahtera akan terwujud
dengan sebaik-baiknya. Menanamkan jiwa patriotisme dan nasionalisme sebagai
warga negara juga perlu dilakukan. Langkah ini sebagai perwujudan membangun
cinta tanah air dan bangsa dengan sebaik-baiknya. Sebagai warga negara yang
beragama tentu diharapkan dapat mengamalkan ajaran agama dengan baik dan benar.
Dengan langkah ini akan semakin mempersulit ladang gerak gerakan radikalisme
dan sejenisnya.
KESIMPULAN
Sebagai
langkah konkrit terhadap upaya pengikisan dan pemberantasan gerakan radikalisme
tentu harus bisa melakukan langkah-langkah preventif. Langkah ini sebagai upaya
memberantas keberadaan radikalisme yang membahyakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Langkah –langkah konkrit yang dimaksudkan adalah
pertama, seluruh lapisan masyarakat perlunya dilibatkan secara menyeluruh dalam
upaya pencegahan paham radikalisme. Cara yang pertama ini merupakan wujud
kebersamaan dan kegotongroyongan bersama dalam menanamkan rasa cinta terhadap
ajaran agama. Masyarakat yang beragama bukan obyek dari sasaran radikalisme
faham keagamaan.
Kedua,
melibatkan pihak tertentu untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada
masyarakat akan bahaya faham radikalisme. Langkah yang kedua ini merupakan
bentuk upaya melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan
para tokoh lainnya yang peduli terhadap keselamatan bersama di tengah masyarakat.
Masyarakat yang beragama harus diselamatkan dari paham keagamaan yang
menyimpang termasuk radikalisme dan separatisme serta paham-paham lain yang
serupa.
Ketiga,
memberikan pembinaan kepada kelompok yang telah sadar yang dianggap atau
dinilai radikal agar tidak diakui oleh masyarakat dan negara. Kelompok radikal
adalah bagian kelompok yang berusaha menyimpang dari pemahaman idiologi negara
yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Langkah ini menjadi alternatif
membangun semangat rasa cinta terhadap agama sekaligus wujud upaya bela negara
agar tertanam dalam sanubari para pemeluk agama.
Keempat,
bila kelompok radikalisme dibiarkan begitu saja maka akan menimbulkan konflik.
Konflik yang tidak terselesaikan akan mengganggu jalannya kebersamaan,
kedamaian dan keutuhan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kelompok
radikal yang dibiarkan akan membawa dampak buruk terhadap penciptaan generasi
penerus radikal yang berwawasan dan bertindak radikal pula.
Dari
keempat langkah tersebut diharapkan mampu menjadi solusi terhadap munculnya
paham radikal keagamaan. Masyarakat yang beragama harus memahami ajaran
agamanya dengan sebaik-baiknya. Para pemeluk agama harus dapat meresapi,
menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya menuju pribadi yang taat beragama
dan peduli terhadap pengembangan ajaran agama. Pemerintah sebagai pemegang
kebijakan harus bertindak dalam mengatasi permasalahan radikalisme keagamaan. Masyarakat
yang beragama merindukan kehidupan yang aman, damai, adil, santun dan sejahtera
di bawah lindungan Tuhan Yang Maha Pengampun. Masyarakat yang beragama sangat
menyesalkan munculnya paham radikalisme keagamaan.
PENYUSUN
: KELOMPOK 2
MATERI
ANALISA OPINI PUBLIK
DAFTAR
ANGGOTA :
1. NANANG
A. NURSYAHID
2. LUKMAN
ANSHARI
3. ARIK
CAHYONO
4. DATUK
MUHAMMAD ILYAS
5. MURNI
6. RODIYATI
7. ALBANI
8. FITRIANI
9. IRFIAN
LUTFI
10. MARDIANUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar